Pemerintah Kabupaten Demak telah mengeluarkan surat edaran melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Demak BapakĀ dr. Singgih Setyono, M. Kes terkait perubahan jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2436/ SJ tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 s/d 31 Maret 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
SURAT EDARAN NOMOR : 0601/0708/2020
TENTANG PELAKSANAAN SISTEM KERJA ASN DALAM UPAYA PENCAGAHAN PENEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN PEMKAB DEMAK