Guna memutus rantai penyebaran covid-19 khususnya di Desa Pilangwetan, Takmir Masjid Suada’ menyampaikan himbauan bagi jamaah yang hendak sholat di masjid, menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Demak No. 450.1/11 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan (Terutama Kegiatan Keagamaan) yang melibatkan massa di tengah pandemi covid-19 di Wilayah Kabupaten Demak.