Menu Close

Pelayanan Dokumen Kependudukan Hanya Melalui Online

Diberitahukan bagi warga masyarakat, yang ingin membuat dokumen kependudukan (KK, KTP, maupun administrasi kependudukan lainnya untuk sementara Dindukcapil Kabupaten demak meniadakan pengurusan secara tatap muka mulai dari tanggal 11-25 Januari 2020 mendatang. Hal ini merupakan tindak lanjut SE Bupati demak Nomor 440.1 / 1 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

 

Infor lebih lanjut, dapat diakses di ==> https://dindukcapil.demakkab.go.id/

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *