Menu Close

Tata cara Pengajuan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

  • Permohonan diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada komisi informasi provinsi jawa tengah.
  • Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir permohonan atau mengirimkan surat permohonan kepada komisi informasi provinsi jawa tengah.
  • Permohonan lisan hanya dapat diajukan dengan datang langsung ke komisi informasi provinsi (KIP) jawa tengah oleh pemohon yang memiliki kebutuhan khusus.
  • Formulir atau surat permohonan sekurang kurangnya memuat
    1. Identitas Pemohon :
      • Nama pribadi dan atau nama instansi.
      • Alamat lengkap
      • Nomor telepon yang bisa dihubungi dan nomor faksimili /alamat email, jika ada.
    2. Uraian mengenai alasan pengajuan permohonan
    3. Hal yang dimohonkan untuk diputus oleh komisi informasi provinsi (KIP) jawa tengah, Yaitu :
      • Menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada pemohon.
      • Menyatakan bahwa termohon telah salah karena tidak menyediakan informasi tertentu secara berkala, sehingga termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala.
      • Menyatakan bahwa termohon telah salah karena tidak  menanggapi permohonan informasi, sehingga termohon wajib menanggapi permohonan infomasi oleh pemohon.
      • Menyatakan bahwa termohon telah salah karena telah menanggapi permohonan tidak sebagaimana yang dimohon.Sehingga termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohon
      • Menyatakan bahwa termohon telah salah karena tidak memenuhi permohonan informasi, sehingga termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh pemohon sebagaimana yang dimohonkan dan atau
      • Menyatakan bahwa termohon telah salah karena mengenakan biaya yang tidak wajar atas permohonan informasi, dan meminta komisi informasi untuk menetapkan biaya yang wajar.