Diberitahukan bagi warga masyarakat, yang ingin membuat dokumen kependudukan (KK, KTP, maupun administrasi kependudukan lainnya untuk sementara Dindukcapil Kabupaten demak meniadakan pengurusan secara tatap muka mulai dari tanggal 11-25 Januari 2020 mendatang. Hal ini merupakan tindak lanjut SE Bupati demak Nomor 440.1 / 1 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Infor lebih lanjut, dapat diakses di ==> https://dindukcapil.demakkab.go.id/