Sehubungan dengan Surat Edaran Bupati nomor 440.1/1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang didalamnya mengatur pembatasan kegiatan masyarakat di tempat umum yang meliputi destinasi wisata maupun tempat hiburan lainnya. Dinas Pariwisata Kabupaten Demak menutup kembali tempat-tempat wisata yang ada di Wilayah Kabupaten Demak seperti pada awal pandemi Covid-19.
Penutupan Seluruh Obyek Wisata di Kab Demak