Guna memperkuat tata kelola birokrasi dan legalitas hukum di tingkat desa, Pemerintah Kecamatan Kebonagung menggelar kegiatan bertema “Quo Vadis Pemerintahan Desa dan Quo Vadis Produk Hukum Desa di Wilayah Kecamatan Kebonagung”. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Kebonagung, dimulai pukul 07.30 WIB.
Acara yang berlangsung interaktif ini menghadirkan dua instansi penting sebagai narasumber utama, Bagian Hukum Setda Kab. Demak & Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinpermades P2KB) Kabupaten Demak. Untuk memastikan materi pembinaan tersampaikan dan diimplementasikan dengan baik, kegiatan ini mengundang seluruh Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) se-Kecamatan Kebonagung.
Fokus utama dari pembahasan “Quo Vadis” (Mau dibawa ke mana) ini adalah untuk memetakan arah masa depan arah kebijakan pemerintahan desa agar semakin akuntabel. Selain itu, pembinaan ini juga bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai penyusunan produk hukum desa—seperti Peraturan Desa (Perdes)—agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan tidak memicu masalah hukum di kemudian hari.
Melalui forum pembinaan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga tingkat desa dapat terjalin semakin kuat demi mewujudkan pelayanan publik yang prima dan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh masyarakat di Kecamatan Kebonagung.