Pelayanan Publik Kecamatan Kebonagung

← Kembali ke Semua Layanan

Legalisasi Proposal Bantuan Sosial & Hibah

Layanan legalisasi proposal pengajuan bantuan sosial dan hibah dari masyarakat Kecamatan Kebonagung. Layanan Tersedia Sosial & Kemasyarakatan Senin–Kamis 07.30–15.30 · Jumat 07.30–15.00

Alur atau Prosedur Penggunaan
1
Menyusun proposal sesuai format yang ditentukan
2
Mendapatkan surat pengantar dari Desa/Kelurahan
3
Mengajukan proposal ke Kecamatan untuk dilegalisasi
4
Kecamatan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian proposal
5
Camat menandatangani dan melegalisasi proposal
Syarat dan Ketentuan Layanan
Pastikan semua dokumen berikut telah disiapkan sebelum datang ke kantor
1
Proposal bantuan sosial/hibah yang telah ditandatangani pengurus
2
Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
3
Fotokopi KTP pengurus/ketua kelompok
4
Dokumen legalitas kelompok/organisasi pemohon
5
Rencana penggunaan dana bantuan
SOP / Dokumen Panduan
File PDF resmi untuk layanan ini
⇩ Download SOP
JAM OPERASIONAL
Senin – Kamis07.30 – 15.30 WIB
Jumat07.30 – 15.00 WIB
Sabtu – MingguTutup
TARIF LAYANAN
GRATIS
Rp 0 – tidak dipungut biaya

🔊 Sedang membacakan halaman…

Fitur Aksesibilitas

Ukuran Teks
Kontras Tinggi
Skala Abu-abu
Garis Bawah Link
Bacakan Halaman