Pelayanan Publik Kecamatan Kebonagung

← Kembali ke Semua Layanan

Penerbitan Surat Keterangan Domisili

Penerbitan Surat Keterangan Domisili Layanan penerbitan surat keterangan domisili penduduk Kecamatan Kebonagung untuk berbagai keperluan administrasi. Layanan Tersedia Administrasi Kependudukan Senin–Kamis 07.30–15.30 · Jumat 07.30–15.00

Alur atau Prosedur Penggunaan
1
1. Pemohon mendatangi kantor Kecamatan dengan membawa berkas
3
2. Mengisi formulir permohonan surat keterangan domisili
5
3. Petugas memverifikasi data kependudukan pemohon
7
4. Surat diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang
9
5. Pemohon menerima surat keterangan domisili
Syarat dan Ketentuan Layanan
Pastikan semua dokumen berikut telah disiapkan sebelum datang ke kantor
1
Pastikan semua dokumen berikut telah disiapkan sebelum datang ke kantor
3
1. Surat pengantar dari RT/RW setempat
5
2. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
7
3. Fotokopi KTP dan KK
9
4. Keterangan tujuan penggunaan surat domisili
SOP / Dokumen Panduan
File PDF resmi untuk layanan ini
⇩ Download SOP
JAM OPERASIONAL
Senin – Kamis07.30 – 15.30 WIB
Jumat07.30 – 15.00 WIB
Sabtu – MingguTutup
TARIF LAYANAN
Gratis Tidak Di Pungut Biaya