Pelayanan Publik Kecamatan Kebonagung

← Kembali ke Semua Layanan

Pengesahan Dispensasi Nikah

Layanan pengesahan permohonan dispensasi nikah bagi warga Kecamatan Kebonagung sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan Tersedia Pencatatan Sipil Senin–Kamis 07.30–15.30 · Jumat 07.30–15.00

Alur atau Prosedur Penggunaan
1
Mengajukan permohonan ke Desa/Kelurahan setempat
2
Membawa surat pengantar ke kantor Kecamatan
3
Kecamatan menerbitkan surat rekomendasi dispensasi nikah
4
Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama/Negeri
5
Pengadilan menerbitkan penetapan dispensasi nikah
Syarat dan Ketentuan Layanan
Pastikan semua dokumen berikut telah disiapkan sebelum datang ke kantor
1
Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
2
Fotokopi KTP dan KK orang tua/wali
3
Akta kelahiran anak yang akan menikah
4
Surat permohonan dispensasi nikah
5
Surat keterangan dari KUA setempat
SOP / Dokumen Panduan
File PDF resmi untuk layanan ini
⇩ Download SOP
JAM OPERASIONAL
Senin – Kamis07.30 – 15.30 WIB
Jumat07.30 – 15.00 WIB
Sabtu – MingguTutup
TARIF LAYANAN
GRATIS
Rp 0 – tidak dipungut biaya