Pelayanan Publik Kecamatan Kebonagung

← Kembali ke Semua Layanan

Pengesahan Pengantar SKCK

Layanan pengesahan penerbitan surat pengantar Surat Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kecamatan Kebonagung. Layanan Tersedia Ketertiban & Hukum Senin–Kamis 07.30–15.30 · Jumat 07.30–15.00

Alur atau Prosedur Penggunaan
1
Mengurus surat pengantar dari RT/RW dan Desa/Kelurahan
4
Membawa berkas ke kantor Kecamatan
7
Kecamatan menerbitkan surat pengantar SKCK
10
Membawa surat pengantar Kecamatan ke Polsek/Polres untuk pembuatan SKCK
13
SKCK diterbitkan oleh Kepolisian
Syarat dan Ketentuan Layanan
Pastikan semua dokumen berikut telah disiapkan sebelum datang ke kantor
1
Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
4
Fotokopi KTP dan KK
7
Pas foto terbaru ukuran 4×6 (2 lembar, latar merah)
10
Keterangan tujuan pembuatan SKCK
SOP / Dokumen Panduan
File PDF resmi untuk layanan ini
⇩ Download SOP
JAM OPERASIONAL
Senin – Kamis07.30 – 15.30 WIB
Jumat07.30 – 15.00 WIB
Sabtu – MingguTutup
TARIF LAYANAN
GRATIS
Rp 0 – tidak dipungut biaya