Pelayanan Publik Kecamatan Kebonagung

← Kembali ke Semua Layanan

Pengesahan Surat Pengantar Pindah Kawin

Layanan pengesahan penerbitan surat pengantar pindah kawin bagi warga Kecamatan Kebonagung. Layanan Tersedia Administrasi Kependudukan Senin–Kamis 07.30–15.30 · Jumat 07.30–15.00

Alur atau Prosedur Penggunaan
1
Mengurus surat pengantar di RT/RW dan Desa/Kelurahan
4
Menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kecamatan
7
Petugas memeriksa dan memproses dokumen
10
Pengesahan oleh Camat atau pejabat yang berwenang
13
Surat diserahkan kepada pemohon
Syarat dan Ketentuan Layanan
Pastikan semua dokumen berikut telah disiapkan sebelum datang ke kantor
1
Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
4
Fotokopi KTP dan KK
7
Surat keterangan belum menikah
9
Data calon pasangan (nama, alamat, daerah tujuan)
JAM OPERASIONAL
Senin – Kamis07.30 – 15.30 WIB
Jumat07.30 – 15.00 WIB
Sabtu – MingguTutup
TARIF LAYANAN
GRATIS
Rp 0 – tidak dipungut biaya