Profil PPID Pembantu Kecamatan Kebonagung
Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak memiliki Profil singkat tentang Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu yang disediakan sebagai bentuk pelayanan informasi publik. Pembentukan organisasi ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pembentukan PPID merupakan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabilitas. Dengan adanya PPID , diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang dibutuhkan dan berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pengambilan keputusan pemerintah. Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas PPID Pembantu
- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- Melaksanakan kebijakan tehnis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- Mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi dan mengkoordinasikan bahan dan data lingkup komponen di lingkungan OPD menjadi bahan informasi publik;
- Mengajukan permohonan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan kepada PPID Utama;
- Memberikan layanan informasi publik kepada pemohon informasi Publik serta kepada PPID Utama; Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan tehnis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.
Struktur Organisasi PPID Pembantu