Menu Close

Berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Demak, Susunan organisasi Kecamatan.
Sekretariat Kecamatan, dipimpin oleh Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat. Sedangkan Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.

Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan program, keuangan, umum dan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat dan organisasi serta pengoordinasian
perencanaan dan pelaporan bidang di lingkungan Kecamatan

Sekretaris Kecamatan mempunyai uraian tugas:

  • Merumuskan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan kesekretariatan;
  • Mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang- undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kesekretariatan;
  • Memberi petunjuk, arahan serta membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Menyelenggarakan konsultasi dan koordinasi dengan pihal terkait;
  • Merumuskan bahan kebijakan teknis kesekretariatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatasnya sebagai bahan kajian pimpinan;
  • Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan program, keuangan, umum dan kepegawaian berdasarkan data yang masuk dan pemantauan lapangan;
  • Mengoordinasikan perencanaan program antar seksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, serta pelayanan terkait hukum, hubungan masyarakat dan organisasi badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
  • Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan kesekretariatan; melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Sub Bagian Program dan Keuangan

Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai uraian tugas:

  1. Menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Sub Bagian Program dan Keuangan;
  2. Mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang- undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang terkait dengan Sub Bagian Program dan Keuangan;
  3. Membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi;
  4. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
  5. Menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kecamatan;
  7. Menyusun Laporan Perkembangan Kinerja Program dan Kegiatan, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah berdasarkan laporan pertanggungjawaban keuangan;
  8. Menyusun pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan dari masing-masing seksi;
  9. Menyiapkan dan melakukan verifikasi dokumen Surat Perintah Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM);
  10. Menyiapkan usulan pejabat penatausahaan keuangan bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  11. Melaksanakan pengelolaan keuangan, verifikasi, pembukuan dan akuntansi sesuai dengan petunjuk dan pedoman yang telah ditentukan;
  12. Melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
  13. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program Dan Keuangan berdasarkan program kerja;
  14. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas:

  1. Menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang- undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang terkait dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensinya;
  4. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
  5. Mengoordinir dan mengelola kebutuhan rumah tangga Badan sebagai unsur dukung perkantoran;
  6. Mengelola pelaksanaan surat menyurat dan kearsipan dinas dengan meneliti berikut kelengkapan surat untuk terwujudnya tertib administrasi;
  7. Menyusun pelaksanaan perencanaan, pengadaan dan pemeliharaan serta pelaporan sarana prasarana sesuai kebutuhan untuk mendukung kelancaran tugas;
  8. Menyusun pelaksanaan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan;
  9. Melaksanakan pelayanan urusan hukum, hubungan masyarakat dan organisasi untuk kelancaran komunikasi dan informasi kecamatan;
  10. Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
  11. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan program kerja;
  12. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan;
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.